SUMENEP, koranmadura.com – Sedikitnya 32 nara pidana (Napi) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gagal mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Kepala Rumah Tahanan kelas II B Sumenep, Ketut Akbar menerangkan awalnya yang diajukan untuk mendapat remisi sebanyak 99 napi dari berbagai kasus. Namun yang lulus verifikasi hanya 70 napi.
“Setelah diverifikasi yang lulus adminitrasi hanya 67 tiga diantaranya ditolak. Jadi, secara keseluruhan ada 32 berkas perkara yang ditolak,” katanya.
Dikatakan, salah satu alasan ditolaknya berkas itu rata-rata karena tidak memenuhi syarat. Tiga napi yang ditolak salah satunya kasus ilegal loging dan juga kasus korupsi. “Kalau persyaratannya sudah lengkap, maka besar kemungkinan dapat remisi susulan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Akbar mengatakan, remisi itu berlaku per 1 Syawal 1438 Hijriayah atau 25 Juni 2017 masehi. “Bagi napi yang belum mendapatkan remisi kami harap bersabar, besar kemungkinan akan mendapatkan remisi susulan atau remisi di hari yang lain,” tegasnya. (JUNAIDI/BETH)