SUMENEP, koranmadura.com – Sejak beberapa bulan terakhir masyarakat Sumenep digemparkan kasus pemerkosaan. Berdasarkan pengataman Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumenep, kasus pemerkosaan saat ini sudah mencapai 46 kasus. Rata-rata korbannya adalah anak di bawah umur. Peristiwanya 80 persen terjadi di rumah kos.
Demikian diungkapkan Ketua terpilih HMI Cabang Sumenep Urip Prayitno saat melakukan audiensi dengan Bupati A Busyro Karim, Senin, 12 Juni 2017. Mahasiswa ditemui langsung oleh Bupati Sumenep A Busyro Karim, dan sejumlah pejabat teras Setkab Sumenep serta BNNK.
Menurutnya, itu terjadi karena tidak ada payung hukum baik berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati. Dengan begitu Satpol PP sebagai penegak perda tidak bisa melakukan penindakan karena tidak punya dasar yang kuat.
”Berbeda kalau di Palang Karaya, di sana rumah kos sudah ada peraturan yang mengikat. Sehingga pengunjung harus mematuhi tidak seperti di Sumenep. Namun, Bupati tadi sepakat meskipun Ramadan tinggal sebentar akan menerbitkan Perbup yang mengatur soal rumah kos,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep A Busyro Karim terkesan berpaling dari media. Seusai menemui mahasiswa, dia langsung masuk ke ruang kerjanya. Bahkan, saat hendak dikonfirmasi terkesan tidak diperbolehkan oleh stafnya. (JUNAIDI/MK)