SAMPANG, koranmadura.com – Selama Operasi Pekat Semeru 2017 yang dilaksanakan sejak 23 Mei hingga 3 Juni kemarin, Polres Sampang mengamankan sebanyak 84 orang dalam sejumlah kasus.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar mengatakan, sebanyak 84 orangyang diamankan terbagi dalam sepuluh perkara. Delapan perkara di antaranya merupakan sasaran target operasi pekat semeru 2017, sementara dua perkara lainnyakarena meresahkan masyarakat.Target operasi pekat semeru yaitu premanisme, perjudian, prostitusi miras, narkoba, handak dan sajam.
“Dari 10 perkara itu ada sebanyak 80 kasus dengan total tersangka sebanyak 84 orang,” ucap Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar saat rilis di hadapan awak media, Senin, 5 Juni 2017.
Menurutnya, puluhan kasus tersebut merupakan hasil tangkapan jajaran Satreskrim, Satresnarkoba, dan jajaran Polsek di Kabupaten Sampang. Sebagai upaya tindak lanjut penangkapan kasus tersebut, pihaknya saat ini mengaku ada sebagian kasus sudah dilakukan pembinaan hingga pemberkasan.
“Untuk hukumannya itu disesuaikan dengan kasusnya, seperti sajam dengan ancaman UU Darurat No 2 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penjual petasan kami bina agar tidak menjualnya lagi,” paparnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2017, diantaranya sejumlah uang hasil perjudian togel, hasil premanisme dari parker illegal, petasan, puluhan botol miras seperti mantions, guines, anggur, arak oplosan dan lain sebagainya. Selanjut sebanyak 1800 butir pil berlabel Y, dua unit kendaraan roda dua hasil pencurian dengan pemberatan, sajam. (MUHLIS/MK)