SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang aparatur sipil negara (ASN) menambah mengurangi mengurangi hari libur. Sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat, hari libur tahunan sebanyak 12 hari.
“Manfaatkan waktu yang ada. Jangan menambah setelah maupun sesudah lebaran. Jika ada yang menambah pasti kami sanksi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto, Jumat, 16 Juni 2017.
Dia menjelaskan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Di dalamnya menyebutkan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan dan tahun ini ada 6 hari cuti bersama, yakni 4 hari cuti lebaran, Natal, dan Tahun Baru.
Menurut mantan Kepala Bappeda itu, pasca cuti bersama, pelayanan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) akan berjalan seperti biasa. “Untuk mengontrol kinerja ASN, hari pertama pasti kami akan lakukan sidak. Jika ditemukan ASN nakal, pasti kami proses,” jelasnya. (JUNAIDI/RAH)