SUMENEP, koranmadura.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Badrul Aini, mengingatkan calon penumpang kapal agar tidak terlalu memaksakan diri untuk tetap berlebaran di kampung halaman jika kapal sudah penuh.
“Jumlah penumpang tidak boleh melebihi (kapasitas kapal). Karena itu masalah yang besar,” kata politisi asal Pulau Kangean itu, Rabu, 21 Juni 2017.
Oleh karenanya, Syahbandar, Otoritas Jasa Pelabuhan, dan pihak ASDP perlu memperketat pengawasan. “Ada aturan tersendiri, bahkan apabila melanggar Direktorat bisa memberikan sanksi administratif kepada operator kapal,” tegasnya.
Manifes dibuat untuk menjamin keselamatan penumpang. Sementara rekapitulasi manifes kapal menjadi tanggung jawab nakhoda sebagai dasar untuk pengajuan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar.
Sebelumnya, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kalianget Mohammad Iksan mengatakan pengawasan untuk menefes tetap dilakukan. Karena itu merupakan bagian dari keselamatan perlayar. ”Semua penumpang termasuk ABK (Anak Buah Kapal) dpastikan masuk dalam manefes,” jelasnya.
Menurutnya, setiap kali hendak berlayar petugas Syahbandar melakukan pengecekan, apakah jumlah penumpang sesuai dengan manefes yang dilaporkan atau tidak. Jika tidak sesuai maka operator bisa dikenakan sanksi.
”Untuk pelayaran Pulau Raas dan Masalembu menggunakan kapal penyeberangan, jika ke Pulau Kangean dan Sapeken menggunakan kapal perintis dan kapal cepat,” ungkapnya. (JUNAIDI/MK)