SAMPANG, koranmadura.com – Salah seorang narapidana (napi) kasus korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, mengajukan remisi Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
“Dari 88 napi yang mengajukan remisi, ada satu napi kasus korupsi yang mengajukan remisi, yaitu Pak Agus Santoso,” kata Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Sampang, H Jamaluddin kepada awak media, 23 Juni 2017.
https://www.koranmadura.com/2017/06/23/h-2-lebaran-88-napi-tunggu-remisi/
Menurutnya, napi tersebut sudah melengkapi persyaratan pengajuan remisi. “Ya, karena sudah memenuhi syarat seperti pelunasan dendanya dan syarat lainnya,” terangnya.
Dia menyatakan hal tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, asalkan memenuhi semua persyaratan sebagaimana dikehendaki PP No 99.
“Harus ada denda, harus ada justice. Karena yang bersangkutan sudah lama menjalani tahanan, maka dimungkinkan akan mendapat remisi selama 1 bulan. Tapi, semuanya itu terserah kantor wilayah,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pertanian Sampang, Agus Santoso ini dijadikan tersangka karena ditengarai kuat terlibat kasus korupsi. Waktu itu yang bersangkutan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada program pengadaan bibit dan ubi fiktif. Pihak Kejaksaan telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 455.168.677. (MUHLIS/RAH)