JAKARTA, koranmadura.com – Pencurian listrik bukan hal baru di Indonesia, bahkan sebagian menganggapnya lumrah. Hal ini pula yang mendasari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pencurian setrum milik PLN tersebut.
Fatwa yang dirilis MUI dengan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Arus Listrik, sebagaimana dikutip pada Rabu (21/6/2017), didasarkan atas kondisi maraknya aksi pencurian listrik yang meresahkan, dan juga membahayakan masyarakat.
Dalam fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asroruni Niam, ini menyebutkan pencurian listrik adalah penggunaan energi listrik yang bukan haknya secara sembunyi, baik dengan cara menambah watt, mempengaruhi batas daya, mempengaruhi pengukuran energi, maupun perbuatan ilegal lain.
Oleh sebab itu, MUI menegaskan pencurian listrik haram. Termasuk bagi mereka yang ikut membantu dan membiarkan pencurian listrik.
Bentuk-bentuk pencurian listrik yakni pelanggaran mengubah batas daya misalnya dengan menghilangkan atau merusak segel di alat pembatas meteran milik PLN, dan memperbesar kemampuan daya tanpa izin sehingga tak sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Kemudian pelanggaran lain seperti mempengaruhi pengukuran energi dengan cara mengubah atau merusak segel tera, alat pengukur tak berfungsi sebagaimana mestinya. Serta pelanggaran yang bukan dilakukan pelanggan seperti menggunakan listrik tanpa melewati alat pengukur dan pembatas daya dengan cara mencantol dari tiang, dan sebagainya. (detik.com)