SUMENEP, koranmadura.com – Pengamat Anggaran dan Kebijaian Publik dari Good Government Watch (G-Gowa) Madura, AJ Habibullah mengatakan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) bidan atau tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus tes CPNS merupakan tindakan melawan hukum.
“Apapun alasannya jika penarikan uang itu dilakukan diluar ketentuan yang ada, itu sudah masuk pungli. Sementara pungli merupakan tindakan melawan hukum,” katanya, Jum’at, 16 Juni 2017.
Informasi yang berhasil dihimpun koranmadura.com menyebutkan semua PTT bidan atau tenaga kesehatan yang telah dinyatakan lulus tes CPNS dimintai uang dengan nominal sebesar Rp350 ribu. Sedangkan jumlah PTT bidan atau tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus jadi ASN sebanyak 236 orang.
Jika besaran pungutan dikalikan dengan jumlah PTT bidan atau kesehatan yang lulus tes CPNS beberapa bulan lalu, maka uang yang dikumpulkan mencapai Rp82.600.000. Pungutan itu berdalih sebagai santunan bagi anak yatim.
Hingga saat ini 236 PTT itu belum menerima surat keputusan (SK) meskipun dari BKPSDM telah menyerahkan ke Dinkes beberapa waktu lalu. Terkini SK itu baru akan diberikan kepada PTT tanggal 19 Juni mendatang.
“Meskipun niatnya bagus tapi itu tidak boleh dilakukan. Karena setiap OPD mempunyai juknis masing-masing. Dinkes tidak mempunyak tupoksi untuk mengurus anak yatim,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadinkes Sumenep dr A Fatoni hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai keterangan. Saat dikonformasi ke tempat kerjanya mantan Kepala UPT Puskesmas Rubaru itu sedang berada di luar kota. Sementara saat dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak aktif. (JUNAIDI/MK)