SAMPANG, koranmadura.com – Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, telah mengusulkan 88 narapidana (napi) agar mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Akan tetapi, hingga H-2, surat pengajuan remisi tersebut belum juga terjawab.
Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Sampang, H Jamaluddin menyatakan kepastian remisi biasanya turun pada H-1 dan langsung masuk ke sistem aplikasi.
“Nanti masuk email yang dikirim oleh Kanwil dan di sini kami langsung cetak. Jadwal turunnya pemberitahuan itu tidak sama dengan yang ada di Pamekasan maupun rutan lainnya,” paparnya kepada koranmadura.com, Jumat, 23 Juni 2017.
Lanjut Jamaludin, dari 130 napi, hanya ada 88 napi yang memenuhi syarat pengajuan remisi. Syarat yang dimaksud di antaranya berkelakukan baik, menjalani lebih dari enam bulan masa tahanan, dan tidak tercatat di letter register F (catatan pelanggaran tatib).
“Ya, hanya ada 88 napi yang memenuhi syarat, dan sisanya masih belum. Bagi yang baru dapat itu hanya 15 hari, kalau yang lama 1 bulan, bahkan 1,5 bulan ” terangnya. (MUHLIS/RAH)