SUMENEP, koranmadura.com – Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan 2.100 sreng siap jual di rumah Ahmad Junaidi alias Jon, Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Rabu, 21 Juni 2017, sekitar pukul 20.30 WIB.
“Terpaksa kami amankan karena melanggar undang-undang dan membahayakan,” kata AKP Suwardi.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep ini, barang berbahaya itu bisa diamankan karena ada laporan dengan nomor LP/151/VI/2017/Jatim/Res Sumenep, tanggal 21 Juni 2017.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga plastik berisi serbuk warna silver ukuran berat sekitar 1,5 kg, satu buah toples plastik berisi serbuk warna silver dengan berat kurang lebih 3,5 kg, sembilan gulungan terbuat dari kertas, satu kardus berisi kertas bekas, tiga karung berisi selongsong sreng dor terbuat dari kertas, dan satu karung berisi serbuk warna hitam.
Selain itu, turut diamankan satu toples kecil berisi sumbu, satu buah ember berisi sreng dor tanpa sumbuh, satu buah timbangan manual, satu buah palu, satu buah besi kecil, satu buah takaran serbuk warna silver, satu buah gayung kecil, satu buah ayakan, dan satu ikat lidi daun kelapa yang diduga sebagai bagian dari sreng.
“Semua barang bukti beserta pemilik atas nama Akhmad Junaidi, kami amankan, di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia mengakui barang itu miliknya dari hasil meracik sendiri. Saat ini, pria berusia 43 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan Junaidi telah melanggar Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undanh Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak (handak) dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana barang siapa membuat, menguasai, dan menyimpan sesuatu bahan peledak,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)