SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta seluruh karyawan perusahaan agar melapor jika sampai H-7 belum menerima tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja.
“Kami juga sudah membuat posko pengaduan. Jadi, kalau H-7 ada perusahaan belum membayar THR, silakan melapor kepada kami,” ujar Kamarul Alam.
Kabid Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnaker Sumenep ini menerangkan apabila ada laporan, pihaknya memastikan akan mendatangi perusahaan tersebut. Paling tidak, akan meminta keterangan, barangkali ada alasan tertentu sehingga tidak memberikan THR.
“Tapi, kalau tidak melapor, ya salahnya si karyawan. Kami tak mungkin menanyakan seluruh karyawan perusahaan di Sumenep,” ujarnya.
Menurut dia, di kabupaten paling timur Pulau Madura ini terdapat 565 perusahaan. Hanya saja, saat ini pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan kepada perusahaan yang tidak memberikan THR karena sudah diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Yang memiliki kewenangan adalah Bidang Pengawasan di Provinsi Jawa Timur. Tapi, kalau ada perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya, pasti kami laporkan,” ucapnya. (FATHOL ALIF/RAH)