SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta semua perusahaan di daerahnya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, paling lambat H-7 lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Kamarul Alam menegaskan pihaknya akan bertindak profesional. “Kalau ada perusahaan tidak membayar THR kepada karyawannya, akan kami laporkan kepada Bidang Pengawasan di Provinsi Jawa Timur yang memang memiliki wewenang,” ujarnya, Kamis, 15 Juni 2017.
Menurut dia, sanksinya beragam. Mulai sanksi ringan, sedang, sampai berat. Bahkan bisa dicabut izinnya.
Alam merasa yakin, semua perusahaan di kabupaten paling timur Pulau Madura ini, akan memberikan THR sesuai aturan. “Kalau tahun lalu alhamdulillah seratus persen membayar semua,” ucapnya.
Disnaker bersama tim, yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja, melakukan pemantauan ke 16 perusahaan tadi pagi. Hasilnya, beberapa perusahaan sudah memberikan THR kepada karyawannya. Ada pula yang belum. Di Sumenep, jumlahnya ada 565 perusahaan, baik besar, sedang, dan kecil. (FATHOL ALIF/RAH)