SAMPANG, koranmadura.com– Tiga dari delapan pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampangyang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara lima orang lainnya tenaga honorer.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto mengungkapkan, tiga PNS yang terjaring OTT adalah Sukandar (koordintor pasar sapi Margalela), Fathorrosi, dan Atnawi. Sedangkan lima tenaga honorer, yaitu Munawwir, Abu Yamin, Surjanto, Taufik Rochman, dan Suradi.
“Ada delapan pegawai Disperdagprin yang terjaring OTT. Dari delapan itu ada tiga PNS, satu sebagai koordinator pasar,” ucap Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto saat presrilis di Mapolres Sampang, 2 Juni 2017.
Modus yang dilakukan adalah hasil penarikan karcis retribusi sebesar Rp 10 ribu per sapi dimasukkan kekantong sendiri, bukan dicatat sebagai retribusi yang seharusnya masuk dalam daftar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Disana ada dua pintu (utara dan selatan). Di pintu utara yang dijaga oleh Munawwir seharusnya karcis yang disobek itu sebanyak 187 lembar tapi kenyatannya yang disobek hanya 45 lembar. Sedangkan di pintu selatan yang dijaga Sukandar, karcis yang disobek hanya sebanyak 71 karcis dari yang seharusnya 82 karcis,” jelasnya.
Mereka juga menyisakan retribusi yang belum tertagih kepada para pedagang sapi. 110 ekor sapi atau setara dengan 110 lembar karcis yang dilakukan di luar area pasar.”Yang belum ditarik ini ditagih keesokan harinya dan uangnya masuk kantong,” terangnya.
Hery menjelaskan, target PAD per hari pasaran sebanyak 750 ekor sapi atau sebesar Rp 7.5 juta. Akan tetapi karena terindikasi uang tersebut masuk ke kantong pribadi, hasil retribusi yang masuk ke PAD hanya sebanyak 116 ekor sapi atau sebesar Rp 1.160.000.
“Lebih besar yang costnya daripada yang masuk ke PAD. Dan dalam kasus ini, kami mengamankan total uang sebesar Rp 4.695.000. Dan beberapa bendel karcis,” paparnya. (MUHLIS/MK)