SUMENEP, koranmadura.com – Jelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama dari unsur pengusaha dan pekerja di Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan di kabupaten paling timur Pulau Madura ini, Kamis, 15 Juni 2017.
Monitoring kali ini dibagi dua tim. Tim pertama melakukannya di sekitar Kecamatan Kota, sementara tim kedua ke wilayah selatan. Sedikitnya ada 16 perusahaan jadi objek.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnakertras, Kamarul Alam, menuturkan, jumlah perusahaan di Sumenep mencapai 565, baik besar maupun kecil.
Alam mengatakan, monitoring dilakukan untuk memastikan semua perusahaan memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada seluruh karyawannya, sesuai ketentuan dari kementerian. Salah satunya paling lambat H-7 Lebaran.
“Selain itu, pemberian THR juga harus proporsional. Artinya, masa kerja sekarang tidak sama dengan tahun sebelumnya. Kalau sekarang, masa kerja satu bulan, sudah berhak mendapatkan THR. Sebelumnya tidak,” ujarnya.
Dari hasil pantauannya hari ini, menurutnya beberapa sudah memberikan THR kepada semua karyawannya. Ada pula yang belum, seperti PT Tanjung Odi, di Desa Geddungan, Kecamatan Batuan.
Plant Menejer PT Tanjung Odi, Riski Komari, tidak menyebutkan secara pasti kapan pihaknya akan mengeluarkan THR kepada karyawannya. Namun dia memastikan akan memberikan THR sesuai ketentuan.
“Saya pastikan, pembayaran THR bagi karyawan akan dilakukan sesuai ketentuan. Sudah kami sosialisasikan kepada karyawan,” tegasnya. FATHOL ALIF/MK