JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah saksi terkait kasus pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi yang dipanggil untuk diperiksa tersebut yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur HM Kabil Mubarok, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur M Ardi Prasetiawan, dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur HM Mochamad Samsul Arifien.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk Hasanudin Ibrahim, mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian yang merupakan salah satu tersangka pada kasus ini.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HI,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2017).
Selain Hasanudin, KPK juga menetapkan Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta sebagai tersangka.
Hasanudin dan Eko telah menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik lainnya.
OPT ini akan diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013. KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar.
Diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar. Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (KOMPAS.com)