SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan 8,5 kilo gram (Kg) 2.4 ons bahan peledak. Barang tersebut diamankan selama operasi di Bulan Ramadan 1438 Hijriah.
“Khusus kasus handak terdapat tiga kasus ditempat yang berbeda,” kata Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, Sabtu, 24 Juni 2017.
Dalam kasus tersebut Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MH (30) warga Dusun Cangkelek, Desa Dapenda, Batang – Batang, AJ, 43, (Inisial Laki-Laki) warga Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, dan Ib (43), warga Dusun Bakong, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.
Ketiga tersangka saat ini diamankan ditempat yang berbeda, ada yang ditahan di Mapolsek, Mapolres dan Rutan Kelas II B Sumenep. “Mereka diamankan karena telah terbukti membuat, menyimpan dan menjual bahan peledak,” ungkapnya.
Tindakan itu kata Pinora melanggar Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang handak. “Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegasnya. (JUNAIDI/BETH)