SUMENEP, koranmadura.com – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini krop Bhayangkara membekuk Asari warga Dusun Kopao, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto yang diduga menjadi kurir barang haram itu.
Pria kelahiran 14 Mei 1976 tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Desa Rombiya Kecamatan Ganding, Sabtu, 10 Juni 2017 sekitar pukul 17.00 WIB. “Yang bersangkutan diamankan karena terbukti memiliki sabu seberat ± 0,34 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Sabtu, 10 Juni 2017 malam.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bahwa pria tamatan sekolah dasar (SD) itu sering melakukan transaksi barang haram.
Atas dasar laporan itu, polisi mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) dengan nomor Sp-sidik/36/VI/2017/Satreskoba, tanggal 10 Juni 2017, dan Sp-Lidik/18/VI/ 2017/Satreskoba, tanggal 7 Juni 2017. “Penyelidikan dilakukan dengan cara pembuntutan,” jelasnya.
Tepat di pingir jalan di Desa Rombiya, terlapor langsung digerebek dan dilakukan penggeledahan. Saat itu petugas menemukan sabu di dalam saku celana pendek sebelah kiri. “Barang itu dibungkus dengan menggunakan plastik klip kecil yang disimpan di dalam bungkus rokok Diplomat,” jelasnya.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Nokia warna merah kombinasi hitam, dan satu bungkus rokok merk Diplomat warna hitam sebagai tempat sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Asari mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Oleh karenanya saat ini Asari ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum berikutnya.
Pria berambut gondrong itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Perkaran ini terus kami kembangkan, termasuk dari mana barang itu didapat,” tegasnya. (JUNAIDI/BETH)