SUMENEP, koranmadura.com – FA (16), murid kelas akhir madrasah tsanawiyah (MTs) kedapatan membawa narkotika jenis sabu oleh Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Warga Dusun Kebun, Desa Braji, Kecamatan Gapura, itu diamankan saat hendak transaksi sabu di pinggir jalan raya Desa/Kecamatan Batuan, Senin, 12 Juni 2017 sekira pukul 16.30 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi menjelasakan, sebelumnya jajaran kepolisian tidak menyadari jika tetangga Bupati Sumenep itu membawa sabu. Awalnya, petugas hanya menerima laporan jika di daerah Batuan akan terjadi transaksi sabu.
Namun, setelah lama menunggu pembeli, gerak gerik FA yang duduk diatas sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M-2937-WX BE mencurigakan. Petugas langsung mendekati FA dan melakukan pemeriksaan.
Setelah digeledah, polisi menemukan gulungan sobekan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat sekitar 0,46 gram. “Barang itu ditemukan pada box sepeda motor bagian depan posisi sebelah kiri,” katanya.
Saat diintrogasi FA mengakui bahwa dirinya mengetahui jika barang itu adalah narkoba. FA mengaku dirinya hanya disuruh mengantarkan kepada pemesan yang dia tidak dikenal. “Sebagai imbalannya FA diajak pesta sabu secara gratis,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu poket/kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,46 gram, satu buah HP merk Evercoss warna merah kombinasi hitam, Sobekan plastik warna hitam sebagai bungkus sabu, dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No Pol M-2937-WX.
“Barang bukti beserta FA diamankan di Mapolres guna pemeriksaan dan penyelidikan. Saat ini FA telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Suwardi.
Akibat perbuatannya FA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 14 tahun penjara. “Perkara ini terus kami kembangkan, termasuk dari mana dan siapa yang pesan barang itu,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)