SUMENEP, koranmadura.com – Suale ditangkap anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis, 22 Juni 2017. Pria asal Dusun Sumber Oloh, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, itu ditangkap dalam kasus dugaan pidana penganiayaan berat.
“Yang bersangkutan diamankan di jalan raya pasar Bindeng, Pasean, Pamekasan sekitar pukul 14.00 Wib,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis malam, 22 Juni 2017.
Suale masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014. Suale jadi DPO karena diduga melarikan diri setelah melakukan penganiayaan berat kepada Achmad Halili warga Dusun Sumber Oloh, Deaa Soddara, Pasongsongan.
Peristiwa tersebut dilaporkan kepada polisi dengam nomor laporan LP/11/XI/2014/JATIM/Res.SMP/Sek.PSGN, tertanggal 27 November 2014. Namum setelah dilakukan penyelidikan ternyata Suale diduga kuat melarikan diri dan memilih berdomisili di luar Sumenep. “Selama dua tahun terakhir dia berada di Malaysia. Baru dikabarkan pulang ke rumahnya pada awal 2017,” ungkapnya.
Setelah berada di Madura, petugas langsung melakukan penyelidikan terutama domisili Suale. Setelah diketahui langsung dilakukan pengintaian hingga berhasil ditangkap. “Alhamdulillah meskipun lama kasusnya tapi kami berhasil mengamankan,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Masih kami periksa, perkara ini terus kami kembangkan guna untuk mengetahui motif dan faktor lain,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)