SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kepemilikan sabu. Kali ini Korps Bhayangkara berhasil mengamankan Eeng Ayuba (21) warga Dusun Pongkeng, Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto.
Tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diamankan saat berada dirumahnya pada Sabtu, 3 Juni 2017 sekitar pukul 03.00 WIB. “Saat itu yang bersangkutan diamankan saat berada didalam kamarnya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu.

Dikatakan, dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pocket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dg berat kotor 0,16 gram, satu buah sedotan plastik warna putih, satu buah korek api, dan satu buah gunting.”Semua barang bukti itu ditemukan diatas tempat tidur Eeng,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Eeng mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Eeng telah ditetapkan sebagai tersangka. “Semua barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Mapolres. Kami terus akan mengembangkan kasus ini,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Eeng dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (JUNAIDI/MK)