SUMENEP, koranmadura.com– Kepala Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, AKBP H Joseph Ananta Pinora menekan penyidik segera merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) di Pelabuan Pelindo III Kalianget.
Itu dilakukan agar status hukum empat tersangka segera diketahui dan mempunyai kekuatan hukum. ”Kalau saya kepingin segera disidangkan,” kata Kapolres, Rabu, 7 Juni 2017.
Dari empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) itu, dua diantaranya merupakan tenaga honorer dibawah binaan Dishub Sumenep. Masing-masing Faisal Hariyono (20), warga Desa Pabian, dan Gilang Mita Sapura (21), asal Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota. Keduanya ditugaskan di Pelabuhan Kalianget sebagai petugas bagian tiket.
Sementara dua orang lainnya merupakan pegawai PT Darma Dwipa Utama yang bergerak dibidang perkapalan atau pelayaran. Mereka Khairur Rasid (40) dan Siswanto (46). Keduanya bertempat tinggal di Perumahan PT Garam, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Modus yang dilakukan menarik uang retribusi dari calon penumpang tanpa diberikan karcis. Selain itu,tindakan serupa juga dilakukan kepada barang. Setelah bayar karcis, barang tidak ditimbang melainkan langsung dimasukkan kedalam kapal. Padahal seharusnya barang ditimbang terlebih dahulu.
”Keempat tersangka ditangguhkan, karena penyidik berkeyakinan tidak akan mengulangi perbuatannya. Tidak akan melarikan diri dan juga tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Untuk merampungkan berkas mereka, penyidik hanya diberi waktu selama 60 hari. Atau dua bulan terhitung sejak penangkapan dilakukan. Jika dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara dan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri sebelum disidangkan.
”Ya, kalau pingin cepat selesai harus kerja lembur. Kalau saya pinginnya cepat diselesaikan,” jelasnya.
Sementara proses penyidikan hingga saat ini terus dilakukan. Jika dimungkinkan penyidik akan memeriksa petugas lain, baik dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun dari perusahaan yang membidangi perkapalan. Meskipun begitu, lanjut dia, belum ada indikasi penetapan tersangka baru.
”Kita tunggu saja hasil pemeriksaan keempat orang itu. Jika mengarah kepada pihak lain pasti kami lakukan pemanggilan untuk diklarifikasi,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)