SAMPANG, koranmadura.com – Kapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto menyatakan pihaknya memeriksa 7 bidan PTT dari 113 bidan PTT yang ada di Sampang.
“Di Sampang ada 113 bidan PTT, tapi untuk sementara ini kami periksa 7 bidan PTT, yaitu dari wilayah Puskesmas Sokobanah,” paparnya.
Ketujuh bidan PTT itu diperiksa karena diketahui masuk dalam sejumlah berkas CPNS dan nama-nama daftar bidan PTT yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) dua tersangka pegawai Dinas Kesehatan Sampang. Masing-masing dua tersangka itu berinisial SR dan MA. Keduanya terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli karena diduga kuat melakukan pungutan atas pengurusan dokumen administrasi bidan PTT menjadi CPNS.
Dia menyebutkan SR merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian di Dinkes Sampang. Sedangkan MA tidak lain stafnya. Dalam OTT itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami amankan sebesar Rp 4,7 juta di dalam amplop, berkas-berkas administrasi Bidan PTT untuk CPNS. Kemungkinan besar uang itu untuk memperlancar dalam mengurus berkas-berkas para PTT itu yang seharusnya gratis, tapi dimanfaatkan oleh pihak Dinkes itu,” ucapnya, Selasa, 6 Juni 2017.
OTT dilakukan sekitar pukul 11.30 wib. Dalam kasus itu pula pihak polisi mengamankan sebesar Rp 4,7 juta dan sejumlah berkas CPNS serta nama-nama daftar Bidan PTT.
Menurutnya, kemungkinan ada sejumlah uang yang masuk selain sebesar Rp 4,7 juta tersebut, namun telah digunakan oleh kedua tersangka. Oleh karenanya, untuk mengetahui adanya kemungkinan pegawai lain yang terlibat, pihaknya terus melakukan pengembangan.
“Kami terus akan dalami kasus ini. Dimungkinkan ada aliran dana lainnya yang telah masuk,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua PNS tersebut terancam Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 12A UU No 20 Tahun 2001 perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.
“Masih dalam pemeriksaan dan penyidikan. Mereka tidak ditahan, tapi menjadi tahanan kota. Wajib lapor hari Senin dan Kamis,” tegasnya. (MUHLIS/RAH)