SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menemukan persekusi di daerah hukumnya. Kapolres AKBP H Joseph Ananta Pinora memastikan akan menindak jika ada.
Persekusi merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu kepada seseorang yang dianggap menghina, menjelekkan publik figur maupun seorang tokoh.
Sebagian besar kelompok tersebut melakukan penyelidikan di media sosial, menyisir, mengintimidasi melakukan tindakan yang berujung pada main hakim sendiri.
“Soal penindakan nanti kami pertimbangkan dan dilakukan kajian, apakah perbuatan tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum atau tidak. Jika ia pasti kami tindak sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.
Mantan Kasat Intel Polrestabes Surabaya itu meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan akun di media sosial yang berisikan konten menghujat publik figur maupun tokoh dan membuat sakit hati seseorang atau golongan.(JUNAIDI/MK)