SUMENEP, koranmadura.com – Praktik prostitusi liar akhir-akhir ini diduga kuat telah beralih dari rumah kos ke rumah kontrakan.
“Sekarang rumah kontrakan dinilai lebih aman sebagai tempat perselingkuhan bagi pasangan mesum,” kata Fajar Rahman.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep itu, akhir-akhir ini di kabupaten ujung timur pulau Madura mulai berkembang rumah kontrakan, bahkan disinyalir jumlah rumah kontrakan hampir menyamai rumah kos.
Di Sumenep jumlah rumah kos berkisar 200 unit lebih, namun yang mengantongi izin dari pemerintah baru sekitar 112 unit.
Penegak Perda belum bisa mengambil sikap tegas, karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengikat pengelolaan rumah kontrakan.
Fajar mengungkapkan baru rumah kos dan perhotelan yang memiliki regulasi atau payung hukum. “Kalau perhotelan dan rumah kos itu menyatu perdanya. Kami harap ke depan rumah kontrakan juga dimasukkan, sehingga pengelola mempunyai standar hukum yang jelas,” kata mantan Sekretaris KPUD Sumenep itu.
Saat ini pengajuan pembuatan perda belum dilakukan, karena yang mempunyai kewenangan adalah bagian hukum setkab Sumenep. “Mungkin kalau kami hanya diundang untuk dimintai masukan saja,” tandasnya. (JUNAIDI/RAH)