SUMENEP, koranmadura.com – Bantuan beras bagi keluarga sejahtera (Rastra) 2017 mulai didistribusikan. Akan tetapi disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Mestinya setiap daftar penerima manfaat (DPM) menerima beras bersubsidi 15 kg setiap bulan. Mereka hanya menerima sekitar 12 kg. Penyusutan pendistribusian Rastra setelah sampai pada penerima manfaat itu di antaranya terjadi di Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Setiap DPM dikabarkan hanya menerima rastra sebanyak 12 Kg. Mengalami penyustan sebanyak 3 kg.”Pendistribusiannya sudah sesuai dengan aturan, yakni didistribusikan kepada DPM. Tapi setelah dikroscek DPM hanya menerima sekitar 12 kg. Mestinya kan 15 kg setiap bulan,” kata Hanafi, tokoh pemuda asal Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Jumat, 2 Juni 2017.
Pendistribusian rastra kali ini, kata Hanafi, sudah yang kedua kalinya pada 2017. Selain jumlah takaran menyusut, kualitas beras dinilai tidak layak konsumsi. “Kualitas berasnya merah, tidak layak dimasak,” ungkapnya.
Sesuai informasi yang diterima Hanafi, berkurangnya takaran dan rusaknya kualitas rastra disebabkan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. Kabarnya, kata Hanafi, sebelum didistribusikan disiram menggunakan air. “Informasinya disiram air pas waktu dikurangi,” urainya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan setiap kali pendistribusian dilakukan. Meskipun telah terbentuk tim pengawas pendistribusian rastra masih saja terjadi indikasi penyimpangan.
“Kalau sama-sama melakukan pengawasan indikasi penyimpangan bisa ditekan. Jangan sampai terjadi di desa lain,” ungkap Hanafi.
Jumlah rumah tangga sasaran di Kecamatan Guluk-Guluk 2017 sekitar 7.202 orang dengan jumlah pagu rastra setiap bulan sekitar 108,030 kg.
Pendistribusian rastra di Desa/Kecamatan Guluk-Guluk sebelumnya bermasalah, bahkan Kepala Desa definitif M Ikbal telah divonis satu tahun penjara setelah terbukti dalam persidangan bersalah dalam perkara pendistribusian rastra 2010-2014.
Kasus tersebut baru dilaporkan kepada penegak hukum 2014. Versi pelapor jatahraskin setiap bulan kuota raskin sekitar 24 ton 8 kwintal 20 kilogram. Sedangkan jumlah penduduk sesuai Kartu Keluarga (KK) sebanyak 3700 KK. Hanya saja realisasi bantuan beras bersubsidi itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mestinya dicairkan setiap bulan, namun hanya dicairkan sebanyak dua kali dalam setahun.
Camat Guluk-Guluk Sutrisno belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak merespon. Padahal terdengar nada aktif.
Demikian pula Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Guluk-Guluk, Hawasit. Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan. (JUNAIDI/RAH)