SAMPANG, koranmadura.com–Ribuan rokok ilegal milik warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diamankan di Sampang. Rokok itu diangkut dua mobil L300 siap diedarkan di wilayah Jember, Jatim, namun tiba di Jalan Agung Suprapto telah tercium polisi, Senin, 5 Juni sekitar pukul 22.00 wib.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kabag Humas Iptu Eko Puji Waluyo mengatakan rokok ilegal itu sebanyak 25 bal atau 10.000 bungkus rokok tanpa bea cukai dengan dua macam merek, yaitu Grand Max dan ST Premium.
Dibawa oleh dua warga Pamekasan. Masing-masing BR (37), warga Dusun Tomang Mateh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, dan AM (31), warga Dusun Batas Barat, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong.
“Kita amankan dua mobil Mitsubishi L300 Nopol B 8651 QK dan Nopol N 1348 CU. Kedua kendaraan ini diberi nama pariwisata untuk mengelabui. L300 nopol B 8651 QK dan nopol N 1348 CU diamankan dari masing-masing tersangka,” ucap Humas Polres Sampang Iptu Eko Puji Waluyo didampingi Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto, Rabu, 7 Juni 2017.
Berdasarkan pemeriksaan, produksi rokok tersebut bersasal dari wilayah Kecamatan Pakong. “Tempat produksinya, informasinya di daerah Pakong,” kata Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto.
Keduanya terancam pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Juga diancam pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo pasal 29 ayat 1 tentang Cukai ancaman hukuman 4 tahun. (MUHLIS/RAH)