SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Sumenep, Madura, Jawa Timur, R Titik Suryati mengatakan pada 2017 di kabupaten paling timur Pulau Madura itu terdapat sekitar 9.835 penerima gaji ke-13 dan ke-14. Mereka perlu bersabar menanti haknya.
“Pegawai penerima tunjangan gaji ke-13 dan ke-14 kurang lebih sekitar 9.835 orang. Kami belum tahu kapan bisa dicairkan, itu di keuangan,” kata R Titik Suryati, Senin, 12 Juni 2017.
Dia menjelaskan mereka menjalankan tugas di daerah kepulauan dan daratan. ”Sejak diberikan gaji ke-13 dan ke-14, bagi PNS tidak ada lagi yang namanya THR (tunjangan hari raya). Ini sudah berlaku sejak tahun lalu,” tuturnya.
Sementara saat dihubungi, baru-baru ini, Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset (BPPKA) Sumenep, Didik Untung Syamsidi juga belum bisa memastikan waktu pencairan, termasuk besaran anggarannya tahun ini, karena petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum turun.
Menurutnya, apabila mengacu pada anggaran 2016, gaji ke-13 dan ke-14 mencapai Rp 85,7 miliar. Rinciannya, gaji ke-14 sebesar Rp 36,5 miliar dan gaji ke-13 sebesar Rp 49,2 miliar.
Sesuai peraturan gaji ke-14 merupakan tunjangan hari raya bagi PNS. Besarnya satu gaji pokok PNS, tidak termasuk tunjangan. Sedangkan gaji ke-13 sebesar satu gaji plus tunjangan PNS. Pencairannya, disesuaikan dengan tahun pelajaran baru siswa, karena gaji ke-13 ini pada prinsipnya bantuan untuk anak para PNS. “Nanti kalau ada perkembangan akan kami kabari,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)