SAMPANG, koranmadura.com – Delapan staf Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang terjaring OTT karena diduga terlibat kasus pungli penarikan retribusi karcis pasar sapi Margalela, tidak ditahan oleh Satreskrim Polres setempat. Mereka hanya wajib lapor.
Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto mengatakan delapan pegawai itu, terdiri dari tiga Pegawai Negeri Sipil dan lima pegawai honorer. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara mereka hanya wajib lapor dulu sambil meminta keterangan dari berbagai pihak,” ucapnya, Jumat, 2 Juni 2017.
Akibat perbuatannya, mereka terancam pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 12 A UU No 20 Tahun 2001 perubahan dari UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun,” ucapnya.
Untuk diketahui, delapan pegawai yang terjaring OTT ini melakukan penyelewangan hasil retribusi karcis masuk sapi yang seharusnya tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD).Fakta yang ditemukan oleh Satreskrim Polres Sampang setelah dilakukan pemeriksaan, karcis yang disobek tidak sesuai dengan uang yang ditarik dari pedagang. Bahkan terdapat selisih yang cukup banyak.
Untuk pintu utara yang dijaga oleh Munawwir dkk, seharusnya karcis yang disobek sebanyak 187 lembar, tapi yang disobek hanya 45 lembar. Sedangkan di pintu selatan yang dijaga Sukandar dkk, karcis yang disobek hanya sebanyak 71 karcis dari yang seharusnya 82 karcis. Ada indikasi retribusi yang belum tercatat di dalam karcis hingga 110 lembar karcis atau sebanyak 110 ekor sapi yang diniagakan.
Kemudian barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp 4.695.000 dan beberapa bendel karcis. (MUHLIS/RAH)