SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Desa Jate, Kecamatan Giligenting, Pulau Gili Raja, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan warganya ke Mapolres setempat, Senin, 3 Juni 2017.
Dia diduga terlibat aksi penebangan pohon secara liar di Dusun Ombul, pada 17 Juni 2017, karena ada perbaikan jalan berupa pavingisasi. Ada pihak keluarga dari pemilik pohon tersebut tidak puas sehingga menempuh jalur hukum.
“Dari awal kami sudah mewanti-wanti agar tidak ditebang. Tapi, pihak desa terkesan seenaknya melakukan penebangan. Makanya, kami tempuh jalur hukum,” kata Wasil Deviyanto di Mapolres Sumenep, Senin, 3 Juni 2017. Dia didampingi istri dan adik iparnya.
Wasil menjelaskan pihaknya merasa keberatan atas tindakan pihak desa itu. “Bukan karena harga, tapi ini etika. Apalagi pohon asam itu, selama ini menjadi tempat berteduh keluarga dan lingkungan di siang hari, karena sejuk. Termasuk pula menjadi pohon serapan sumber air karena di dekatnya terdapat sumur yang airnya diambil sebagian besar warga setempat,” ungkapnya.
Laporan itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi. “Kita sudah terima laporannya, penyidik akan mendalami. Pihak desa akan dipanggil, termasuk pemilik langsung (mertua pelapor) juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan,” katanya. (JUNAIDI/RAH)