BANGKALAN, koranmadura.com – Pemilik angkutan oplet di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, memprotes maraknya mobil pribadi pelat hitam yang dijadikan angkutan umum, dengan cara menolak melakukan perpanjangan KIR ke Dinas Perhubungan.
“Kami sepakat gak perpanjang KIR. Taksi ilegalnya banyak. Mereka juga gak pakai KIR,” kata seorang pengemudi oplet yang tak mau ditulis namanya, Senin, 3 Juli 2017.
Meskipun begitu, masih kata dia, selain KIR, mereka masih patuh aturan. “Kalau pajak dan pelat nomor tetap kami perpanjang. Cuma KIR saja yang sengaja tidak kami bayar,” ujarnya.
Jumlah taksi oplet di Kamal sebanyak 24 unit. Trayek oplet terbatas hanya di kecamatan Kamal hingga perumnas.
Dia menganggap tidak membayar KIR sebagai bentuk keadilan karena pelat hitam dikomersialkan namun mereka tidak berkewajiban melakukan uji KIR. Sementara keberadaan taksi pelat hitam telah mengurangi pendapatan supir taksi pelat kuning. “Kalau taksi pelat hitam benar-benar dilarang, baru kami akan bayar KIR,” ujar sopir tadi. (ALMUSTAFA/RAH)