SUMENEP, koranmadura.com – Gerakan Cinta Busyro Karim (GCB) mendatangi Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa, 11 Juli 2017.
Mereka resmi melaporkan suaraindonesia-news.com, faktualnews.co, dan memoonlines.com ke Mapolres setempat, karena memberitakan Bupati Sumenep A Busyro Karim tidur di ‘paha’ Nur Fitriana selaku istrinya di perahu saat pulang kondangan di Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting.
Koordinator GCB Satnawi mengatakan yang tergabung dalam GCB terdiri dari santri, murid, dan juga loyalis A Busyro Karim (Sajan Mantap).
Menurutnya, dalam berita yang diterbitkan ketiga media online itu, terdapat indikasi pencemaran nama baik, merugikan A Busyro Karim selaku kiai dan Bupati. Terlebih lagi tiga media itu tidak konfirmasi kepada A Busyro Karim. “Beberapa hal itu, kami bawa ke pihak yang berwajib,” ujarnya.
Dia menegaskan, dengan pemberitaan itu, mereka merasa disakiti. “Harapan kami pihak yang berwajib obyektif dan cepat menangani kasus ini. Ini baru tahap awal,” jelasnya.
Masih kata Satnawi, pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Bahkan mereka akan membawa persoalan ini kepada Dewan Pers.
Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi. “Laporan itu merupakan pengaduan dari masyarakat, bukan korban yang dirugikan yang mengadu. Kalau korban yang dirugikan berarti kan Pak Bupati Busyro,” ucapnya.
Menurut Suwardi, dengan aduan itu, tugas polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. “Kita akan lakukan penyelidikan dulu. Kita masih akan kumpulkan bukti-bukti, baru nanti kita naikkan ke penyidikan, kalau ditemukan bukti-bukti kuat. Prosesnya masih panjang, Mas,” ujarnya.
Sementara Pimred suaraindonesia-news.com Zaini Amin mengatakan dalam pemberitaan tersebut tidak ada unsur fitnah. “Kalau berita itu disebut fitnah, berarti itu bukan istri bupati. Itu sudah jelas di dalam,” katanya.
Zaini membantah bila disebut menebar kebencian dan minta beritanya dibaca lagi. “Menimbulkan ketidaknyamanan atau merendahkan harkat sebagai kiai, adakah isi berita seperti yang dituduhkan? Kalau kemudian dianggap melanggar kode etik, prosesnya harus ke DP (dewan pers). Baru DP mengeluarkan rekom apakah itu kategori pidana atau delik pers,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)