SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangarangan I Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sunari menyatakan siap menerima konsekuensi yang bakal diberikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Sekolah yang dipimpinnya itu dinilai melanggar sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru (PPDB) 2017. Mestinya, hanya menerima sebanyak 56 siswa karena dapat dua pagu, sedangkan satu pagu ditetapkan 28 peserta didik. Nyatanya, sampai menerima sebanyak 84 orang.
Sistem tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat dan Peraturan Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2017 tentang PBDB jenjang TK, SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang sederajat.
Dia menyatakan dirinya sebagai orang nomor satu di SDN Pangarangan I di saat tertentu harus bersikap tegas. Apalagi menurutnya, tindakan itu berdasarkan kesepakatan dengan komite sekolah. “Hidup adalah pilihan. Di balik itu semua pasti ada hikmahnya,” jelas Sunari.
Disinggung potensi akan ada beberapa peserta didik baru dipindahkan ke sekolah lain sebagai solusi atas masalah tersebut, Sunari justru menganggap dapat memperpanjang masalah. “Kalau itu mungkin berharap tidak terjadi. Masalah akan panjang dan akan mengganggu proses pendidikan. Saat ini, KBM sudah berjalan dan wali murid menginginkan kedamaian,” ucapnya.
Dia meyakini sebenarnya tidak ada pelanggaran dalam penerimaan PPDB di sekolahnya. “Jangan dijastis merusak. Kita memaknai Permendikbud sekarang dibatasi. Dulu pagu 32 orang, tapi sekarang hanya 28 orang,” katanya.
Sunari menegaskan, aturan membolehkan sekolah menerima peserta didik sampai batas maksimal. “Dalam aturan dibolehkan jumlah rombel maksimal 4, jika memungkinkan. Di sini kan belum sampai batas maksimal,” kilahnya.
Dia mengakui, sejak awal rencana PPDB tahun ini, pihaknya memang telah memutuskan akan menerima siswa sebanyak tiga rombel. Keputusan itu telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan melalui UPT Disdik Kota. Namun, surat yang dilayangkan itu baru diterima pada 21 Juli 2017 oleh pihak Disdik.
“Secara lisan, kami juga telah sampaikan. Kalau mau dikroscek, ya tetap ada. Tidak usah mencari siapa kambing hitamnya. Kita ambil barokah dan hikmahnya saja dari peristiwa ini,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)
https://www.koranmadura.com/2017/07/25/sdn-pangarangan-i-dinilai-langgar-se-kemendikbud/