SUMENEP, koranmadura.com – Dalam dua tahun terakhir, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah merehabilitasi 89 orang yang positif konsumsi narkoba. Rinciannya, 2016 sebanyak 49 orang dan 2017 sebanyak 40 orang.
“Permohonan rehabilitasi atas kesadaran mereka sendiri,” kata Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, Rabu, 5 Juli 2017.
Menurut Bambang, mereka menjalani proses rehabilitasi ditempat yang telah disediakan oleh Pemkab Sumenep, seperti di Puskesmas Pragaan, Puskesmas Dasuk, Puskesmas Batang-Batang, Puskesmas Arjasa, Klinik Pratama milik BNNK, dan Rumah Sakit Umum dr H. Moh Anwar Sumenep.
“Setiap OPD (organisasi perangkat daerah) pembantu Bupati sudah ada tempat rehabilitasi, baik wilayah utara, selatan, timur dan barat,” ungkapnya.
Dikatakan, selama menjalani proses rehabilitasi pasien tidak dikenakan biaya, semua pengobatan untuk menyembuhkam ketergantungan pada obat terlarang itu ditanggung BNNK.
Kendati demikian, hal itu hanya berlaku bagi warga yang mengajukan, sementara bagi warga yang tertangkap basah dan ada barang bukti, seperti plastik klip kecil, timbangan, alat hisap tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Namun meskipun ditangkap dan saat penggeledahan tidak menemukan alat bukti, tapi saat dites urine positif bisa direhabilitasi juga. Biaya tetap ditanggung BNNK,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Bambang mengimbau warga yang telajur mengonsumsi narkoba segera melakukan permohonan rehabilitasi sebelum perilakunya terendus petugas. Pihaknya menjamin warga yang secara sadar mengajukan proses rehabilitasi tidak akan dilakukan penangkapan dan identitasnya akan dirahasiakan.
Hal itu juga berlaku bagi orang tua yang mengetahui anaknya kecanduan narkoba. “Sesuai Pasal 28 UU Nomor 35 Tahun 2009 jika dibawah umur dan orang tuanya tidak melaporkan, mereka bisa dijatuhi sanksi berupa kurungan penjara selama 6 bulan dan denda Rp1 juta,” terangnya. (JUNAIDI/MK)