SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Dusun Ombul, Desa Jate, Kecamatan Giligenting, Pulau Gili Raja, Abdul Barry mengatakan penebangan pohon asam milik Jamaluddin, warga setempat ilegal karena pihak desa tidak memiliki izin tertulis dari pemiliknya.
“Kalau bukti tertulis, izin tebangnya kami tidak ada, karena hanya melalui komunikasi via telepon kepada Pak Jamaluddin (orang tua pelapor),” kata Abdul Barry saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Kamis, 6 Juni 2017.
Kendati demikian, pihaknya mengklaim telah bermusyawarah di balai desa melalui musyawarah desa (musdes). “Yang jelas kami bertindak sesuai aturan. Tidak mungkin pihak desa sembarangan main tebang,” dalihnya.
Menurut dia, berdasarkan musyawarah, mayoritas masyarakat telah menyetujui penebangan pohon tersebut untuk pembangunan jalan yang dilakukan oleh Santos. “Kalau dokumen musyawarah desa ada, fotonya juga ada,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anisa’ dan Ansori didampingi keluarganya, Wasil Deviyanto, mendatangi Mapolres Sumenep, Senin, 3 Juni 2017. Mereka melaporkan oknum aparat desa dan kades Jate karena diduga telah melakukan penebangan pohon asam miliknya untuk keperluan proyek pavingisasi tanpa izin. (JUNAIDI/RAH)