SUMENEP, koranmadura.com – Realisasi pekerjaan proyek yang dibiayai melalui dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2016 belum transparan. “Berdasarkan hasil evaluasi ada beberapa pekerjaan yang belum ada prasastinya,” kata R Idris, Inspektur Inspektorat Sumenep, Sabtu, 8 Juli 2017.
https://www.koranmadura.com/2017/07/07/inspektorat-realisasi-dd-add-di-sumenep-bermasalah-semua/
Dia mengatakan pemasangan prasasti diperlukan sebagai bentuk trasparansi terhadap hasil pembangunan yang dialokasikan dari tahun ke tahun, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Bagi yang belum segera pasang,” imbaunya.
Dia katakan, di masa-masa yang akan datang, pengawasan pengelolaan keuangan desa semakin ketat. Tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat untuk daerah, melainkan camat juga mempunyai kewenangan melakukan pengawasan tersebut.
“Sesuai PP Nomor 12 tahun 2017 camat sudah punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan,” ungkapnya.
Bagi desa yang mokong, lanjut Idris, bisa dijatuhi sanksi, baik berupa administrasi maupun pengembalian keuangan akibat kelalaian pekerjaan.
“Oleh karena itu, tahun ini transparansi pengelolaan DD-ADD dan kualitas pekerjaannya harus ditingkatkan,” harapnya.
Besaran DD dan ADD tahun ini di Sumenep mencapai Rp 300 miliar lebih. Rinciannya untuk anggaran ADD mencapai Rp 123.956.142.398 dan anggaran DD Rp 271.773.005.000.
Anggaran tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. 2016 anggaran ADD maupun DD mencapai Rp 336.904.292.398, dengan rincian untuk anggaran ADD mencapai Rp 123.956.150.000 dan DD mencapai Rp 212.948.50.000. Di tahun sebelumnya, 2015, untuk dana ADD hanya sebesar Rp115.364.560.000, sedangkan DD sebesar Rp 94.880.517.014. (JUNAIDI/RAH)