SAMPANG, koranmadura.com – Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masuk bui. Masing-masing berinisial SA, warga Kota Sampang, dan YS, asal Kabupaten Sumenep. Keduanya terlibat kasus penggelapan uang nasabah senilai miliran rupiah. Kini mereka meringkuk di lantai Ramah Tahanan Negara (rutan) kelas IIB setempat.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang, Yudie Ariyanto Tri Santosa menyatakan SA selaku Funding Ofiicer (FO) atau penghimpunan dana nasabah di BRI Kantor Cabang Sampang, sedangkan YS selaku Teller di kantor teras BRI unit Batu Lenger, Kecamatan Sokobanah.
Modus yang dilakukan menggunakan uang para nasabah tanpa sepengetahun pemilik. SA berperan memilah tabungan nasabah berdasarkan jumlah nominal yang diinginkan.
“Rata-rata tabungan yang dibobol itu antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Tersangka ini menerbitkan ATM bagi nasabah yang tidak mempunyai ATM. Langsung diambil dari tabungannya. Pengambilan uang nasabah itu bervariatif. Diambil di teras BRI Batu Lengir. Bekerjasama dengan YS, karena tahu pasword yang terkoneksi dengan cabang,” ucap Yudie usai melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, Jumat, 21 Juli 2017.
Menurutnya, keduanya telah menghabiskan uang para nasabah sebesar Rp 6 miliar. Tetapi, mereka telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 1,7 miliar. “Sementara hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan uang itu untuk main saham,” tuturnya.
Dia menjelaskan kasus penggelapan dana 30 nasabah itu terbongkar atas laporan dari beberapa nasabah yang saldonya berkurang signifikan, tidak bisa dibuka, bahkan tersisa nol rupiah.
“Kedua tersangka terancam dengan pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 hingga 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Sampang. Kalau belum selesai proses penyidikan, ya, kami perpanjang lagi,” tandasnya. (MUHLIS/RAH)