PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menuding Bupati Achmad Syafii lalai mengatasi konflik antara Kepala Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Akibat konflik tersebut, Desa Candi Burung belum bisa mencairkan dana desa sejak 2016-207 karena BPD enggan menandatangani surat pencairan dana desa (DD).
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail menganggap belum tuntasnya konflik itu karena Bupati terkesan mengabaikan kasus tersebut.”Bupati selaku penanggungjawab ada kelalaian juga. Menurut saya, kalau masalah ini belum selesai, Bupati harus turun tangan,” kata Ismail, Kamis, 13 Juli 2017.
Menurut politikus Demokrat tersebut, konflik tersebut sangat merugikan masyarakat Desa Candi Burung, karena tidak bisa merealisasikan DD.”Yang konflik hanya kepala desa dan BPD, tapi yang dikorbankan masyarakat di sana,” tandasnya.
Seperti diketahui, Bupati Achmad Syafii telah memecat Ketua BPD Desa Candi Burung beberapa waktu lalu. Kendati itu, konflik masih belum clear. Akibatnya, hingga hari ini Desa Candi Burung belum bisa mencairkan DD. (RIDWAN/MK)