SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A Busyro Karim tidak akan memperpanjang jabatan Hadi Soetarto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) setempat tahun ini.
Alasannya, orang nomor tiga di lingkungan kabupaten ujung timur pulau Madura itu sudah mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP). “Ga’ usah diperpanjang orang mau MPP saja,” katanya.
Hal itu diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep R Titik Suryati. Menurutnya, dengan mengajukan MPP kepada Bupati, maka kabar mundurnya Hadi Soetarto dari jabatan saat ini tidak dibenarkan.
“Pak Sekda bukan mundur, tapi mengajukan MPP ke Pak Bupati. Dan memang Pak Sekda sudah memenuhi syarat kalau mengajukan MPP,” katanya.
Dia menjelaskan MPP merupakan hak setiap aparatur sipil negara (ASN). Pengajuan MPP bisa dilakukan, dengan syarat minimal masa pensiun yang bersangkutan tinggal 12 bulan. “Hadi Soetarto memasuki masa pensiun pada Juli 2018,” ujarnya. (JUNAIDI/RAH)