SUMENEP, koranmadura.com – Nelayan di wilayah Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Sumenep, Madura, masih bisa menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang sampai akhir tahun ini.
Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan UPT P2SKP Pasongsongan, Sumenep, Jatmiko menuturkan, awalnya penggunaan cantrang hanya diperbolehkan sampai Juni. Namun, belakangan ada perpanjangan hingga akhir Desember 2017.
Perpanjangan masa diperbolehkannya penggunaan cantrang berdasarkan surat edaran dari Kementarian Kelautan dan Perikanan. “Sebelum Juni ada edaran perpanjangan masa berlaku cantrang hingga akhir Desember,” ujarnya, Selasa, 18 Juli 2017.
Meski begitu, ada batasan diperbolehkannya penggunaan cantrang. Menurut Jatmiko, pengoperasian cantrang hanya boleh di wilayah Jawa Timur, yakni dari 0 sampai 12 mil luat. Selain itu, pemilik cantrang tidak boleh memperpanjang masa izinnya.
Sejak awal 2017, Jatmiko mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat di beberapa wilayah. Seperti di Kecamatan Pasongsonga, Kalianget, Dungkek sampai wilayah kepulauan, yakni Nonggunong di Pulau Sepudi.
“Mulai bulan depan, kami akan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tidak hanya berkaitan dengan larangan-larangan saja, kami juga ingin memberikan pandangan lain, bahwa pesisir memiliki banyak potensi. Saya berharap masyarakat bisa memahami,” pungkasnya. (FATHOl ALIF/MK)