SUMENEP, koranmadura.com – Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rifa’i Hasyim mengatakan CJH diperkenankan membawa rokok ke baitullah dengan syarat tidak melebihi ketentuan. Menurut mantan Kasi Pendma Kankemenag Sumenep ini, maksimal dua slop atau sekitar 200 batang. “Kalau lebih, tidak diperbolehkan,” kata dia, Rabu, 26 Juli 2017.
Meskipun begitu, lanjutnya, mereka dilarang membawa korek api, karena termasuk barang-barang mudah meledak dan terbakar. “Korek gas, kalaupun kecil, jangan sampai dibawa,” ucapnya, tegas.
Dia juga mengingatkan agar tidak membawa barang-barang terlarang, seperti narkoba dan sejenisnya karena sangat berisiko. “Kalau obat-obat kuat diperbolehkan. Asalkan atas rekomendasi dokter,” ujarnya.
Seperti diketahui, jumlah CJH asal kabupaten paling timur Pulau Madura yang positif berangkat tahun ini sebanyak 521 orang, ditambah lima orang petugas dari Kankemenag Sumenep.
Mereka terbagi ke dalam dua kelompok terbang (keloter), yakni 58 dan 59. Keloter 59 diisi penuh CJH asal Sumenep. Sedangkan keloter 58 merupakan gabungan CJH asal Sumenep, Pamekasan, Sampang, Surabaya, dan Sidoarjo. (FATHOL ALIF/RAH)