SAMPANG, koranmadura.com – Seorang polisi berinisial RE di Polsek bagian utara, Sampang, Madura, Jawa Timur, dan mantan wartawan berinisial JS diketahui terlibat sindikat pengedar narkoba. Kegiatan liar mereka terendus setelah FA, warga Dusun Ruberuh, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota, ditangkap di rumahnya pada 28 Juni lalu.
“Barang haram yang diamankan dari FA ternyata hasil pembelian terselubung dari oknum polisi, RE. Di saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 4 poket sabu-sabu, timbangan, bong, plastik, dan barang bukti lainnya. Dan, hari itu pula, RE dan JS diamankan di tempat FA,” ucap KBO Satnarkoba Polres Sampang Ipda Edi Eko Purnomo. Didampingi Kasubag Humas Iptu Eko Puji Waluyo. Saat Press Rilis di Mapolres, Rabu, 19 Juli 2017.
Menurut Edi Eko Purnomo, RE mengaku mendapatkan barang haram itu dari JS. “Barang bukti yang didapatkan RE dan JS sebanyak 10 poket sabu-sabu yang baru saja ditimbang untuk diedarkan kembali kepada FA,” katanya.
Dari ketiga pengedar itu terkumpul setidaknya 15 poket sabu-sabu atau sekitar 4 gram, uang sebesar Rp 200 ribu, handphone, dan barang bukti lainnya.
“Untuk pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 114 subsider 112 junto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.
Di hadapan awak media, JS mengaku telah berhenti sebagai seorang jurnalis area Kabupaten Pamekasan sejak enam bulan. (MUHLIS/RAH)