SUMENEP, koranmadura.com – Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menduga ada beberapa guru rangkap jabatan di kabupaten ujung timur Madura. Dugaan tersebut didasarkan dengan adanya laporan dari warga.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep, Mohammad Tawil mengatakan apabila informasi itu benar, maka jelas hal tersebut melanggar aturan.
Akan tetapi, Mohammad Tawil tidak mau menyebutkan identitasnya lebih terbuka. “Cek saja ke sekolah yang bersangkutan untuk detailnya. Tapi kalau rangkap jabatan tidak boleh, termasuk menjabat sebagai kepala desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut Tawil mengatakan sanksi dipastikan berpihak pada mereka apabila terbukti. “Sanksinya mengembalikan uang yang diterima ke negara,” ucapnya. (JUNAIDI/RAH)