SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak 10 advokat menyatakan siap mendampingi tiga media online yang diadukan ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh Gerakan Cinta Busyro Karim (GCB) pada Selasa, 11 Juli 2017.
Sebanyak 10 advokad itu adalah tim advokasi masing-masing tiga media yang diadukan kepada penegak hukum. Yaitu, memoonlines.com dan suaraindonesia-news.com masing-masing tiga advokad, sedangkan empat advokad lainnya marupakan dari FaktualNews.co.
“Kami memiliki 4 tim advokad, dan keempat sudah terikat kontrak dengan kantor kami,” kata Direktur Utama (Dirut) FaktualNews.co, Adi Susanto, Rabu, 12 Juli 2017.
Suaraindonesia-news.com, faktualnews.co, dan memoonlines.com dilaporkan ke Polres Sumenep atas pemberitaan Bupati Sumenep A Busyro Karim tidur di ‘paha’ Nur Fitriana di perahu saat pulang kondangan di Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting. Berita itu dinilai mencemarkan nama baik, merugikan A Busyro Karim selaku kiai dan Bupati.
Baca:
https://www.koranmadura.com/2017/07/11/gcb-resmi-adukan-tiga-media-online-ke-polres-sumenep/
“Sah-sah saja jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, namun yang harus diperhatikan di sini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers adalah lex specialis,” ujar Adi.
Jadi, lanjut Adi, yang harus diketahui masyarakat luas adalah adanya mekanisme yang mengatur tentang itu berbeda halnya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008, terdapat beberapa tindak pidana mulai dari tindak pidana tertentu dalam KUHP.
Misalnya pencemaran (KUHP), ada pidanannya di dalam UU ITE, yaitu jika dilakukan dengan mendistribusikan atau mentransmisikan tulisan yang isinya pencemaran melalui sarana teknologi ITE, maka bukan pencemaran dalam KUHP yang diterapkan, melainkan pencemaran di dalam UU ITE. “Sementara UU Pers sama sekali tidak ditemukan keadaan seperti UU ITE,” sambungnya.
Namun pihaknya mengaku akan ikuti sejauh mana pelaporan itu. Biar nanti dewan pers yang menentukan suatu pemberitaan itu di luar koridor jurnalistik atau bukan.
Sementara Pemimpin Redaksi suaraindobesia-news.com Zaini Amin mengatakan, aduan tersebut salah dapur. Apabila ada kejanggalan dalam setiap produk jurnalistik tidak bisa langsung dilaporkan kepada penegak hukum. Karena itu masuk ranah Dewan Pers. Baru jika keputusan Dewan Pers masuk pidana, penegak hukum bisa memproses perkara itu. “Secara administrasi media kami sudah berbadan hukum dan tetdaftar di Dewan Pers,” ungkapnya.
Sedangkan Pimpinan Redaksi memoonlines.com, Samauddin mengaku tidak gentar dan akan menjungjung tinggi proses hukum di Indonesia. Untuk perkara ini dirinya telah menyiapkan tiga advokad.
“Kalau berita yang kami tayangkan ada pelanggaran hukum, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini negara hukum dan kita harus menjunjung tinggi hal itu,” ungkapnya tegas. (JUNAIDI/MK)