PROBOLINGGO, koranmadura.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kota Probolinggo, Jawa Timur, mendatangi kantor Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota setempat, Senin, 17 Juli 2017.
Mereka hendak membatalkan pemenang paket pekerjaan pembangunan gedung ruang inap RSUD Dr Moh Saleh Kota Probolinggo 2017 karena proses tender dinilai menyalahi aturan. Selain itu, tidak masuk dalam ketentuan persyaratan ikut lelang tender.
“Para pemenang tender CV-nya tidak jelas jadi harus dibatalkan,” tandas Eko, Ketua LSM LIRA Probolinggo.
Sementara Kepala Bagian Pembangunan Pemerintah Kota Probolinggo Gofur Efendy mengatakan meskipun kantornya didatangi LSM LIRA, proyek pembangunan Ruang Inap RSUD tersebut tidak bisa dibatalkan karena hasil panitia Pokja sudah final dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Ini sudah final. Tak bisa dibatalkan begitu saja. Semuanya ikut aturan dan persyaratan lengkap,” ucapnya. (BAMBANG S/MADANI/RAH)