SUMENEP, koranmadura.com – Busamin (49) ditangkap Polres Sumenep, Rabu, 12 Juli 2017. Warga Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, itu ditangkap saat berada di rumah kontrakan.
“Yang bersangkutan ditangkap saat berada di rumah kontrakan yg ditempati Andi di Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Dikatakan, saat itu rumah tersebut ditinggal mudik ke Kediri.
“Saat itu anggota dapat informasi jika tersangka memiliki stok sabu. Makanya dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat kotor 1,38 gram, masing-masing 0,68 gram, 0,36 gram dan 0,3g gram. Uang hasil penjualan Rp. 200 ribu, satu buah HP Merk Samsung warna hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah bekas tempat minyak rambut merk Gatsby tempat penyimpanan sabu, satu buah kotak bekas marie biskuit warna coklat yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu. “Barang itu ditemukan di dalam bekas tempat minyak rambut,” ungkapnya.
Semua barang bukti beserta tersangka diamankan di Mapolres Sumenep untuk diproses hukum. “Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)