PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, baru menetapkan tiga perda, hingga pertengahan tahun 2017. Sementara raperda yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebanyak 17 raperda (11 usulan tahun sebelumnya, 6 usulan tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Pamekasan, Andi Suparto mengatakan, tiga raperda yang sudah menjadi peraturan daerah (perda) antara lain Perda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Penyelenggaraan Ketertiban Sosial, dan Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Awaliyah.
“Tiga aturan yang sudah ditetapkan itu pembahasanya sudah selesai di 2016, tapi karena masih menunggu evaluasi dari Pemprov, sehingga baru bisa ditetapkan di 2017. Untuk raperda lainnya dalam waktu dekat sudah selesai pembahasannya,” kata Andi.
Menurut politiai PPP itu, reperda yang dalam proses pembahasan antara lain Raperda Keterbukaan Informasi Publik dan Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Pengendalian dan Pemotongan Ternak Sapi Betina Produktif, Perlindungan dan Pemberdyaan Penyandang Disabilitas, dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba.
“Keenamnya sudah selesai pembahasan di Pansus (Panitia Khusus), sekarang tinggal nota penjelasannya, yang harus dipaparkan melalui sidang paripurna. Kalau itu sudah selesai, 6 Raperda itu sudah bisa diajukan ke Pemprov, kami optimis tahun ini bisa disahkan,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)