SAMPANG, koranmadura.com – Rofik Firdaus dan Abdul Qowi, dua orang buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Rofik Firdaus, tersangka kasus korupsi pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun anggaran 2013. Sedangkan H. Abdul Qowi, tersangka kasus korupsi Pesangon DPRD jilid II periode 1999-2004.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samang Yudie Ariyanto Tri Santosa menyatakan pihaknya tetap memburu dua DPO tersebut. Hanya saja, Kejari mengaku kesulitan karena mereka menghilangkan jejak dengan hidup berpindah-pindah.
“Bulan Juni lalu, kami mendapat informasi tentang keberadaan Rofik Firdaus di wilayah Jawa Timur. Tapi, informasi itu hanya setengah-setengah, sebab pemberi informasi tidak sanggup menunjukkan foto wajah yang bersangkutan. Dan ternyata, setelah kami mencoba melakukan penangkapan, DPO ini tidak ada di lokasi,” paparnya, Sabtu, 22 Juli 2017.
Bahkan pihaknya menduga, keduanya telah melakukan penyamaran dengan mengganti kulit wajahnya untuk mengelabui penegak hukum. “Mungkin DPO ini ganti wajah. Dan itu bukan tidak mungkin, karena Rofik Firdaus dalam kasusnya bisa berbuat fiktif. Seperti nama tokonya ada, tapi bentuk fisik tokonya tidak ada. Jadi, bukan tidak mungkin tersangka ini melakukan hal yang sama, yaitu mengganti wajahnya,” ucapnya.
Dia menegaskan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, kebiasaan orang Madura yaitu melakukan perantauan di luar jalur resmi. Jadi, untuk melakukan penangkapan, diharuskan mengetahui pasti domisili yang dituju para DPO.
“Kalau cuma sebulan itu pasti menghilang. Nah, kalau menempati sudah tiga bulan, itu pasti ketahuan. Seperti DPO kasus tebu Abdul Azis, yang ditangkap di Kalimantan,” jelasnya.
Menurut dia, selain telah menyebarkan foto kedua DPO, pihaknya juga telah bekerja sama dengan beberapa pihak di luar wilayahnya. Seperti kantor Imigrasi, kepolisian, Kejati, dan pihak-pihak lainnya.
“Kami sudah bekerja sama dengan beberapa pihak, agar kedua buronan ini segera kita masukkan ke dalam penjara,” tegasnya. (MUHLIS/RAH)