SAMPANG, koranmadura.com – S (47), seorang kuli bangunan asal warga Dusun Buker, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dilaporkan oleh SLT (16), warga setempat ke Polres Sampang.
S diduga telah menyetubuhi SLT hingga hamil 9 bulan. Dia meninggalkannya tanpa jejak. Bahkan menurut Divisi Perlindungan Anak dan Perempuan LSM Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Koorda Sampang, Siti Farida, dia diduga jadi korban human trafficking.
“Sebenarnya, pelaku ini orang Pasuruan, tapi lama tinggal di desa korban, karena dulunya dia bekerja sebagai kuli bangunan salah satu masjid di desa korban. Kejadian ini terjadi sekitar 9 bulan yang lalu. Korban diajak SL makan rujak, yang kebetulan orangtua SL jualan rujak. Eh tak disangka, SLT malah diserahkan ke pelaku. SLT hanya diberi uang Rp 50 ribu oleh pelaku untuk memenuhi hasrat pelaku,” ucapnya saat mendampingi korban ke Mapolres Sampang, Selasa, 18 Juli 2017.
Sebenarnya, lanjut Farida, mengetahui SLT hamil 4 bulan, pamannya, Salim telah melaporkan kepada Polsek setempat. Akan tetapi, dia merasa dipersulit. Laporannya tidak diproses karena SLT tidak satu KK dengan Salim.
“Dijanjikan sama kadesnya untuk menyelesaikan persoalan ini, tapi tak kunjung ada hasilnya hingga usia kehamilannya 9 bulan. Bahkan, setelah paman korban hendak membuat KK baru dengan memasukkan nama korban, eh malah kades tidak menandatanganinya. Kami yakin kasus ini ada keterlibatan beberapa oknum sehingga kasus sulit diusut,” ujarnya.
Menurut Farida, kedatangannya ke Mapolres Sampang kali ini tidak lain hanya ingin menindaklanjuti laporan SLT, sebulan sebelumnya.
“Desakan korban kepada aparat penegak hukum agar kasus ini segera terselesaikan dan pelaku diganjar dengan hukuman pencabulan, perlindungan anak di bawah umur. Bahkan jika ada indikasi human traficking, semua yang terlibat agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Adanya laporan SLT itu dibenarkan oleh Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubag Humas, Iptu Eko Puji Waluyo. “Memang benar Juni lalu, kami menerima laporan mengenai pencabulan di bawah umur. Kasus itu sudah kami proses dan ditindaklanjuti. Saat ini masih dalam penyelidikan. Delapan orang yang sudah kami periksa. Tapi kami masih melakukan pengumpulan keterangan lagi. Kami akan panggil 2 saksi lagi agar kasus ini mengerucut dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Meskipun begitu, Puji mengaku masih belum bisa memastikan kasus tersebut mengarah pada human trafficking. “Itu nanti teknis dari penyidik. Sejauh ini masih belum ada saksi yang menunjukkan adanya trafficking,” kilahnya. (MUHLIS/RAH)