SUMENEP, koranmadura.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mencabut badan hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Langsung disikapi Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur.
https://www.koranmadura.com/2017/07/19/status-badan-hukum-hti-resmi-dicabut-pemerintah/
Kapolres Sumenep H. Joseph Ananta Pinora mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan kepada organisasi yang mengusung konsep khilafah itu. Agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Mapolres Sumenep tetap kondusif.
“Pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat tetap kami lakukan,” kata H Joseph Ananta Pinora.
Dia katakan pihaknya khawatir masyarakat akan terpancing sehingga melakukan tindakan anarkisme. Kendati demikian, mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu belum bisa berbuat banyak. Menurutnya, saat ini Krop Bhayangkara itu masih menunggu instruksi dari Pimpinan Polri. “Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu arahan dari Mabes Polri,” tuturnya.
Pencabutan status badan hukum ormas HTI oleh Kemenkumham merupakan tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Perppu yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017 lalu ini untuk mengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pemerintah menilai ideologi yang diusung HTI tidak sejalan dengan ideologi negara karena mengusung konsep khilafah dan ideologi transnasional. (JUNAIDI/RAH)