SAMPANG, koranmadura.com – Lokasi pelantikan Fadhilah Budiono di Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagai Bupati Sampang untuk yang ketiga kalinya terasa ganjil di kalangan masyarakat setempat.
Untuk menepis penafsiran negatif, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Sekretariat Pemkab Sampang, Anang Djoenaidi angkat bicara. Dia menjelaskan bahwa pelantikan Bupati Sampang ditempatkan di Surabaya itu berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2016.
“Itu ada payung hukumnya. Di Perpres No 16 Tahun 2016 dijelaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati itu, dilantik dilaksanakan di ibu kota provinsi alias tidak dilaksanakan di kabupaten masing-masing,” katanya.
Mengenai anggaran pelantikan, Anang mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Untuk jelasnya yang kurang paham, itu bukan tupoksi saya. Mungkin Bappeda yang ngurus,” katanya. (MUHLIS/RAH)